Halo warga Minomartani!!!
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Pembayaran PBB P2 juga merupakan wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk turut serta membangun daerah.
Pembayaran PBB P2 tahun 2024 sudah mulai bisa dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024. Batas waktu pembayaran PBB P2 tahun 2024 adalah tanggal 30 Juni 2024.
Untuk memudahkan warga dalam membayar PBB P2, Pemerintah Kalurahan Minomartani telah menyediakan beberapa alternatif pembayaran, yaitu:
- Pembayaran secara langsung ke Kantor Kalurahan Minomartani atau ke Petugas PBB setiap wilayah
- Pembayaran melalui bank mitra Pemerintah Kabupaten Sleman, yaitu Bank BPD DIY, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI
- Pembayaran melalui E-Commerce seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee, dan Lazada
- Pembayaran melalui aplikasi e-Pajak.
Sejak tahun 2023 Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman juga telah melaksanakan pembayaran SPPT PBB-P2 dengan penggunaan QRIS BPD DIY, selain itu pajak daerah lainnya juga sudah dapat dibayarkan melalui QRIS. QRIS ini merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Bagi warga terlambat membayar atau pembayaran melewati batas waktu pembayaran PBB P2, maka akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membayar PBB P2 tahun 2024 tepat waktu. Dengan membayar PBB P2, kita turut serta membangun daerah kita tercinta.